FORMAT SK TPMPS
KEPUTUSAN KEPALA
SEKOLAH MENENGAH ATAS AZHARYAH PALEMBANG
Nomor : 006 / 01-7c/ 2401/ 2020
tentang
TIM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN SEKOLAH (TPMPS)
TAHUN PELAJARAN 2020/2021
Kepala SMA Azharyah Palembang
Menimbang |
: |
a. Bahwa untuk memastikan seluruh proses penyelenggaraan pendidikan telah sesuai dengan standar mutu dan aturan yang telah ditetapkan; b. Bahwa untuk dapat melakukan penjaminan mutu pendidikan dengan baik diperlukan adanya Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan di SMA Azharyah Palembang; c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan surat keputusan tentang Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah di SMA Azharyah Palembang;
|
Mengingat |
: |
1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 tahun 2016 Pasal 2 yang menyatakan bahwa Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah berfungsi untuk mengendalikan penyelenggaraan pendidikan oleh satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah sehingga terwujud pendidikan yang bermutu; 2. Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Nomor 28 Tahun 2016 pasal 4 pada butir 2 yang menyatakan bahwa satuan pendidikan dapat menetapkan mutu di atas Standar Nasional Pendidikan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengembangan SPMI-Dikdasmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1); 3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2016 Pasal 10 butir 6 yang menyatakan bahwa satuan pendidikan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan koordinasi dan kerja sama dengan tim penjaminan mutu pendidikan daerah;
|
Memperhatikan : Keputusan Musyawarah Kepala Sekolah, Dewan Guru, dan Komite SMA Azharyah Palembang pada tanggal 13 Juli 2020 ;
Memutuskan : |
||
Menetapkan |
: |
Surat Keputusan Kepala SMA Azharyah Palembang tentang Penetapan Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah Tahun Pelajaran 2020/2021 |
Pertama |
: |
Kepada nama-nama yang tercantum dalam lampiran surat keputusan ini, diangkat sebagai Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah Tahun Pelajaran 2020/2021 dan diharapkan dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab. |
Kedua |
: |
Menugaskan kepada tim yang telah terbentuk untuk melaksanakan penjaminan mutu pendidikan sekolah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan. |
Ketiga |
: |
Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah bertugas: 1. Mengkoordinasikan pelaksanaan penjaminan mutu di tingkat sekolah 2. Melaksakan pemetaan mutu pendidikan berdasarkan data mutu pendidikan di sekolah 3. Mengumpulkan data mutu pendidikan di sekolah sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan 4. Memastikan data yang terkumpul valid dan akurat 5. Melakukan monitoring dan evaluasi proses pelaksanaan pemenuhan mutu yang telah dilakukan 6. Memberikan rekomendasi strategi peningkatan mutu berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi
|
Keempat |
: |
Apabila terdapat kekeliruan dalam penetapan keputusan ini, akan diperbaiki sebagaimana mestinya. |
Kelima |
: |
Segala biaya yang timbul akibat dikeluarkannya keputusan ini dibebankan kepada anggaran yang relevan. |
Keenam |
: |
Keputusan ini berlaku untuk tahun pelajaran 2020/2021 dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya
|
Ditetapkan di Palembang
Pada tanggal 17 Juli 2020
Kepala SMA Azharyah,
Rica Arisanti, S.Pd.
NIY 200012161
Tembusan
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan
2. Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota Palembang
3. Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Daerah Sumatera Selatan
Lampiran I :
Keputusan Kepala Sma Azharyah Palembang
Nomor : 002 / 01-7c/ 2401/ 2020
Tanggal : 13 Juli 2020
TIM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN SEKOLAH
SMA AZHARYAH PALEMBANG
No. |
Nama |
Unsur |
Jabatan dalam TPMPS |
Keterangan |
1 |
Rica Arisanti, S.Pd. |
Pengembang Kurikulum |
Penanggung Jawab |
|
2 |
Leni Mardiah, S.Pd. |
Pengembang Litersi dan PPK |
Ketua Pelaksana |
|
3 |
Achmad Desyfian, S.Pd.I |
Pengembang Lingkungan Sekolah |
Pengembang Sekolah |
|
4 |
Efriani, S.Ag. |
Pengembang sarpras |
Auditor Internal |
|
5 |
Gabrila Sabatini, S.Pd. |
Pengembang PTK |
Anggota |
|
6 |
Sumiati, S.Pd. |
Pengembang Peserta didik |
Anggota |
|
Palembang, 17 Juli 2020
Kepala SMA Azharyah,
Rica Arisanti, S.Pd.
NIY 200012161
Lampiran II :
Keputusan Kepala Sma Azharyah Palembang
Nomor : 002 / 01-7c/ 2401/ 2020
Tanggal : 13 Juli 2020
TUGAS TIM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN SEKOLAH
SMA AZHARYAH PALEMBANG TAHUN PELAJARAN 2020/2021
No |
Nama/NIP |
Jabatan dalam TPMPS |
Rinciana Tugas |
1 |
Leni Mardiah, S.Pd. |
KETUA |
1. Bertanggung jawab kepada kepala sekolah 2. Bersama tim menyusun program dan jadwal, rencana anggaran biaya berkaitan pelaksanaan, dan pembuatan laporan 3. Mengkoordinir semua kegiatan tim 4. Penyampaian informasi perkembangan pengumpulan data di sekolah kepada pengawas pembina
|
2 |
Achmad Desyfian, S.Pd.I |
PENGEMBANG SEKOLAH |
1. Bertanggung jawab kepada kepala sekolah atau Ketua TPMPS 2. Bersama tim, mengembangkan dokumen mutu |
3 |
Efriani, S.Ag. |
AUDITOR INTERNAL |
1. Bertanggung jawab kepada kepala sekolah atau Ketua TPMPS 2. Bersama tim, melakukan audit/evaluasi secara internal terhadap seluruh kegiatan yang berkaitan dengan penjaminan mutu pendidikan di sekolah |
4 |
Dra. Hj. Nurhidayah, M.M. |
PENGAWAS PEMBINA |
1. Memberikan bimbingan teknis kepada pihak sekolah, khususnya kepala sekolah, berkaitan dengan penjaminan mutu pendidikan di sekolah 2. Memberikan dukungan kepada TPMPS dalam melaksanakan tugas berkaitan dengan penjaminan mutu pendidikan di sekolah 3. Melakukan bimbingan teknis pengisian intrumen terhadap responden 4. Melakukan verifikasi dan validasi pengisian instrumen 5. Mendampingi pengimputan dan pengiriman data melalui aplikasi PMP 6. Menyimpulkan rekomendasi hasil pemetaan mutu untuk pembuatan rencana tindak lanjut di tahun yang akan datang |
Palembang, 17 Juli 2020
Kepala SMA Azharyah,
Rica Arisanti, S.Pd.
NIY 200012161
https://drive.google.com/drive/folders/1t6N2EmFzyFCpLRIpTNt6IG__lYbL7f4L?usp=sharing
Komentar
Posting Komentar